Terpidana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Tony Surjana, dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dituntut dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo mengatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang diajukan selama persidangan sejak April 2025. Menurut JPU, terdakwa telah melakukan tindakan yang merugikan pihak pelapor berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Meskipun tuntutan semula adalah tujuh tahun penjara, namun berdasarkan fakta yang diungkap selama persidangan, JPU hanya menuntut dua tahun penjara.
Berkaitan dengan kasus ini, terdakwa Tony Surjana diduga telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik pada tahun 2004. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada tahun 2004 dengan Tony Surjana sebagai terdakwa. Dalam persidangan, terungkap bahwa objek sertifikat milik Tony Surjana berada di wilayah Kabupaten Bekasi sebelum berubah menjadi wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara. Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memulai sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak April 2025, dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Brian Praneda, kuasa hukum terdakwa, enggan memberikan komentar setelah tuntutan dibacakan oleh JPU Rico Sudibyo. Hal-hal tersebut merupakan bagian dari perkembangan kasus pemalsuan akta otentik yang terus dipantau oleh pihak berwenang.