Polisi Tangkap Jukir Liar dan Debt Collector di Gropet

Kepolisian Jakarta Barat kembali berhasil menangkap 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang di wilayah Grogol Petamburan. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku ini diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Operasi penyisiran dilakukan di berbagai titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di sekitar Tanjung Duren Raya. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan dan respon terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan.

Komitmen dilakukan untuk menyisir secara rutin guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Menurut Hafiz, premanisme, pungli, serta aktivitas debt collector ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah mereka. Tindakan kepolisian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar Grogol Petamburan.

Source link