Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang warga negara asing asal China, He Jin alias Yen Cing, yang diduga menjadi dalang dalam kasus penyelundupan manusia ke Australia. Penangkapan dilakukan di Jakarta pada tanggal 3 Juni sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta. Tersangka kemudian dibawa ke Kupang dengan pesawat komersial bersama tim penyidik pada Kamis (5/6) subuh.
He Jin merupakan tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024 dari Pantai Labuan Bajo, NTT, menuju pesisir pantai Australia. Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, He Jin diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan WNA asal China secara ilegal ke Australia. Penyelidikan ini merupakan hasil kerja sama antara Divisi Hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa He Jin dan komplotannya membawa tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber. Para imigran ilegal tersebut tinggal beberapa hari di Labuan Bajo sebelum akhirnya diselundupkan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak imigrasi. Para imigran tersebut diminta membayar 5.000 dolar AS per orang sebagai biaya penyelundupan.
He Jin dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perdagangan manusia dan menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menangani tindak pidana semacam ini.