Berita  

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Buruh dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberian subsidi tarif listrik 50% dan menggantinya dengan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan bagi buruh dan guru honorer. BSU adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekitar lima persen tahun ini. Sebanyak 17,3 juta penerima bantuan subsidi upah termasuk guru honorer dan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa 565 ribu guru honorer akan menerima BSU, dengan bantuan Rp288 ribu guru di lingkungan kementerian dikdasmen dan Rp277 ribu guru di kementerian Agama. Para guru honorer dijadwalkan menerima BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari APBN untuk memberikan BSU kepada buruh dan guru honorer. Hanya buruh yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang berhak menerima BSU dari pemerintah, dengan Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas implementasi program tersebut.

Source link