Pengusulan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) pensiun pada usia 70 tahun oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah menimbulkan reaksi negatif dari anggota parlemen. Ahmad Irawan dari Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya regenerasi sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ASN. Ketua Umum Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya mengajukan usulan tersebut, namun Irawan menekankan perlunya evaluasi lebih lanjut sebelum diimplementasikan dalam RUU ASN. Irawan juga mengkritik sistem pensiun ASN yang dinilai belum memberikan perlindungan finansial yang memadai, serta besaran manfaat pensiun yang terlalu rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan juga memperdebatkan bahwa usia pensiun yang diperpanjang hingga 70 tahun dapat menghambat regenerasi sistem kepegawaian dan merugikan sistem meritokrasi dalam pengembangan SDM. Irawan menekankan perlunya reformasi dalam sistem pensiun ASN yang lebih mendesak dan relevan daripada memperdebatkan usia pensiun ASN yang akan diperpanjang.
Kritik Usul Usia Pensiun ASN Menjadi 70 Tahun: Dampak Produktivitas & Regenerasi SDM
Read Also
Recommendation for You

THR ASN 2026: Jadwal Cair, Besaran Lengkap, Aturan Resmi, dan Simulasinya Tunjangan Hari Raya (THR)…

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan uang saku peserta Program Pemagangan Nasional dengan kenaikan Upah Minimum Tahun…

Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi sorotan di ruang publik. Menurut Prof Armin…

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti merespons tajam terhadap pernyataan anggota DPR terkait penilaian…

Kubu Roy Suryo secara resmi mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli untuk mengkaji kasus ijazah mantan…







