Pengusulan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) pensiun pada usia 70 tahun oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah menimbulkan reaksi negatif dari anggota parlemen. Ahmad Irawan dari Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya regenerasi sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ASN. Ketua Umum Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya mengajukan usulan tersebut, namun Irawan menekankan perlunya evaluasi lebih lanjut sebelum diimplementasikan dalam RUU ASN. Irawan juga mengkritik sistem pensiun ASN yang dinilai belum memberikan perlindungan finansial yang memadai, serta besaran manfaat pensiun yang terlalu rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan juga memperdebatkan bahwa usia pensiun yang diperpanjang hingga 70 tahun dapat menghambat regenerasi sistem kepegawaian dan merugikan sistem meritokrasi dalam pengembangan SDM. Irawan menekankan perlunya reformasi dalam sistem pensiun ASN yang lebih mendesak dan relevan daripada memperdebatkan usia pensiun ASN yang akan diperpanjang.
Kritik Usul Usia Pensiun ASN Menjadi 70 Tahun: Dampak Produktivitas & Regenerasi SDM

Read Also
Recommendation for You

Sorotan tajam kembali dilontarkan oleh salah satu kader PKB, Umar Hasibuan terkait isu ijazah palsu…

Pemerintah dan Badan Gizi Nasional terus menyosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Balai Kelurahan…

Polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara terus menjadi perbincangan, dengan Eks Sekretaris BUMN,…

Kisruh seputar lagu Nuansa Bening yang melibatkan Vidi Aldiano dan Keenan Nasution terus berlanjut tanpa…

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapannya terkait persoalan empat pulau antara Aceh…