Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Kedua tersangka, AHMP dan HM, menjadi sasaran penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, sedangkan penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HM di Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI dan EF. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini merupakan upaya Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum yang adil dan akuntabel.