Ricuh Balai Kota DKI: Polisi Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa

Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat melakukan unjuk rasa pada Rabu (21/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penangguhan penahanan dilakukan dengan penjamin dari keluarga mahasiswa yang bersangkutan. Di sisi lain, masih ada satu mahasiswa yang tetap ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut karena sebelumnya terdapat 16 orang tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang ditangkap terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dibebaskan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan bahwa pulangnya mahasiswa tersebut berlangsung secara proses satu per satu, dengan 15 orang yang telah dipulangkan. Namun, masih ada satu mahasiswa yang belum dibebaskan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ke-16 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota DKI Jakarta berasal dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan bukti visum et repertum korban serta flashdisk yang ditemukan. Penangkapan mahasiswa ini dilakukan berdasarkan inisial seperti RN, ARP, TMC, FNM, dan lainnya. Selain itu, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga mereka.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya terus melakukan tindakan yang diperlukan terhadap pelaku kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta, meningkatkan keamanan serta kenyamanan di wilayah tersebut.

Source link