Berita  

Menaker Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menekankan pentingnya penghapusan sistem perekrutan kerja yang dianggap tidak adil dan diskriminatif. Dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya memberikan kesempatan dan kelayakan yang sama bagi semua masyarakat Indonesia. Dalam upaya menciptakan dunia kerja yang adil dan inklusif tanpa diskriminasi, Yassierli menekankan pentingnya agar setiap warga negara merasa diperlakukan secara adil.

Dalam keterangan pers terkait peluncuran SE Kemenaker, Yassierli menekankan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara Indonesia. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan menjadi dasar dari lahirnya surat edaran ini. Yassierli juga menyoroti berbagai tantangan dan dinamika dalam praktik rekrutmen tenaga kerja yang masih dianggap belum adil, seperti pembatasan usia, tuntutan penampilan fisik tertentu, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain sebagainya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ragam keluhan publik terkait diskriminasi dalam dunia kerja.

Source link