Sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkonfirmasi bahwa sedang dalam proses pemulangan 15 orang dari total yang ditangkap. Satu mahasiswa, dengan inisial MAA, masih akan diperiksa lebih lanjut sebelum dipulangkan. Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5), di mana sekelompok massa memaksa masuk ke dalam. Para tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk menjadi dasar penetapan tersangka, seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk pasal tentang penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, serta tidak menaati perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang. Sebanyak 78 orang lainnya yang juga terlibat dalam insiden tersebut telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Seluruh proses hukum ini berlangsung setelah terjadinya kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta, yang mengakibatkan sejumlah mahasiswa terlibat dalam aksi demonstrasi.
Mahasiswa Kericuhan Balai Kota: Penangkapan dan Pemulangan

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menggunakan dua langkah verifikasi keamanan saat berbisnis melalui email…

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mendorong pemerintah untuk mempersiapkan reintegrasi sosial bagi anak-anak yang…

Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Presiden Joko Widodo menempuh pendidikan…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mendorong kalangan remaja untuk mengakhiri kebiasaan tawuran demi meningkatkan…