Penjambret kalung emas berinisial AB (25) berhasil meraih puluhan juta rupiah dari tindak kejahatannya di beberapa area di Penjaringan, Jakarta Utara. Motif dari aksi tersebut adalah masalah ekonomi, di mana kalung hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu aksi terakhir AB, bersama dengan pelaku lainnya berinisial R, terjadi pada Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan, dimana korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram.
AB berhasil menjual hasil kejahatannya senilai Rp31,5 juta di Jakarta Pusat sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis (23/5) malam di kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Tersangka ini sebelumnya telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali secara individu. Pertama, dia mencuri kalung emas seberat empat gram di Ropang Wakaka Muara Karang yang kemudian dijual di Tanjung Priok seharga Rp3 juta.
Tindakan berikutnya adalah mencuri kalung emas seberat 8 gram di Kawasan Green Bay Muara Karang dan menjualnya di kawasan Pademangan dengan harga Rp6,4 juta. Dilanjutkan dengan mencuri kalung emas seberat 12 gram di Mega Mall Pluit dan berhasil dijual di Jakarta Pusat seharga Rp12,6 juta. Saat ini, kawan pelaku inisial R juga masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima empat laporan terkait aksi pelaku sehingga dilakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menyita barang bukti yang cukup.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Tindakan ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan seperti penjambretan masih terjadi di sekitar kita, dan penting bagi masyarakat untuk tetap waspada.