Berita  

Ayam Widuran: Kontroversi Halal, Haikal Hasan Beri Tanggapan

Kasus produk kuliner Ayam Widuran di Surakarta yang tidak halal telah menimbulkan reaksi tegas dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, memastikan tindakan cepat mereka dengan memperkuat koordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mereka langsung mengirim tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk menyelidiki kasus tersebut di lapangan, sembari bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen untuk melindungi hak-hak konsumen.

Regulasi negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk halal dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan moral, sementara produk non-halal harus diidentifikasi dengan jelas sesuai ketentuan regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengatur aturan yang tegas bagi pelaku usaha terkait produksi barang dari bahan yang diharamkan. Pasal 110 menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label tidak halal secara jelas, mudah dibaca, dan sulit dihapus atau rusak. Sedangkan Pasal 185 mengatur sanksi peringatan tertulis dan penarikan produk dari peredaran bagi pelanggar.

Ahmad Haikal berharap insiden di Surakarta menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan dengan jujur dan patuh. Semua pihak diharapkan agar dapat menjaga kepatuhan terhadap regulasi terkait Jaminan Produk Halal demi kebaikan dan keamanan konsumen.

Source link