Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik online scamming yang mengincar para korban melalui investasi saham dengan iming-iming keuntungan besar. Para korban seringkali ditawari investasi melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan mencapai 150 persen. Modus operandi para pelaku ini menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban sehingga mau menyerahkan uangnya. Dari laporan yang diterima, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang sebagai korban. Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi tiga laporan polisi, termasuk dari Polres dan Polda lainnya. Dua tersangka telah berhasil ditangkap, salah satunya adalah warga negara Malaysia yang melakukan perekrutan terhadap tersangka asal Indonesia. Mereka menggunakan perusahaan fiktif untuk melakukan penipuan online yang sebagian besar melibatkan transaksi saham. Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana terkait penipuan dan pencucian uang. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanggapi tawaran investasi yang terlalu menggiurkan melalui media sosial.
Polisi Ungkap Penipuan Saham dalam Jaringan
Read Also
Recommendation for You

Polisi di Jakarta Selatan membantu memediasi antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar tembok roboh…

Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan…

Polisi telah berhasil menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga sedang hamil karena membawa…

Polisi telah mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran yang menyebabkan kematian seorang remaja…








