Pada Kamis malam, Polda Metro Jaya menangkap 14 orang pendemo yang diduga merupakan kelompok Anarko yang berbuat anarkis di Hari Buruh Internasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa hingga tadi malam, sebanyak 14 orang diamankan. Mereka merupakan penyusup dari kelompok Anarko dan melakukan tindakan anarkis dengan melempari kendaraan warga di jalan tol. Para pendemo akhirnya diamankan pada pukul 17.30 WIB karena perilaku anarkis mereka.
Hingga saat ini, Kepolisian belum menerima laporan dari korban terkait tindakan anarkis tersebut. Ade Ary menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, setiap kegiatan demonstrasi harus diberitahukan 3 x 24 jam sebelumnya kepada pihak kepolisian. Hal ini untuk memastikan proses asesmen dan persiapan pengamanan yang dibutuhkan.
Ade Ary menegaskan bahwa Kepolisian akan mengambil tindakan jika terjadi gangguan ketertiban umum atau keamanan masyarakat selama aksi berlangsung. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap 13 orang yang terlibat dalam tindakan anarkis pada aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka diamankan karena melawan perintah petugas serta melakukan tindakan anarkis dengan melempari pengguna jalan tol menggunakan batu.