Kejari Jakbar: Upaya Pulangkan WNI Korban KDRT Arab Saudi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk membawa pulang seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Gugatan pembatalan perkawinan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang melaporkan kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat, namun didapati bukti awal bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan tersebut sebagai upaya nyata Negara dalam melindungi hak-hak warga negara Indonesia untuk hidup aman dan tentram. Saat ini gugatan telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sedang menunggu jadwal persidangan dengan harapan pembatalan perkawinan tersebut dapat menjadi syarat untuk memulangkan WNI tersebut ke tanah air.

Source link