Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan tanggapan terhadap keputusan Jokowi Widodo melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Melalui cuitan di akun media sosial pribadinya, Gigin Praginanto menyoroti keputusan Jokowi yang memilih untuk melaporkan orang tersebut daripada membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ijazah yang dipertanyakan memang tidak dimiliki oleh Jokowi. Sebelumnya, Jokowi melaporkan kelima orang tersebut terkait Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Hal ini ternyata juga melibatkan 24 video yang telah dilaporkan oleh Jokowi. Semua hal ini menjadi objek lidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Jokowi Laporkan Persoalan Ijazahnya, Pengamat Komentar
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





