Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan tanggapan terhadap keputusan Jokowi Widodo melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Melalui cuitan di akun media sosial pribadinya, Gigin Praginanto menyoroti keputusan Jokowi yang memilih untuk melaporkan orang tersebut daripada membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ijazah yang dipertanyakan memang tidak dimiliki oleh Jokowi. Sebelumnya, Jokowi melaporkan kelima orang tersebut terkait Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Hal ini ternyata juga melibatkan 24 video yang telah dilaporkan oleh Jokowi. Semua hal ini menjadi objek lidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Jokowi Laporkan Persoalan Ijazahnya, Pengamat Komentar

Read Also
Recommendation for You

Politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, telah mengungkapkan pandangannya terhadap pernyataan Menteri Koperasi…

Pemberhentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Bareskrim Polri telah menjadi perbincangan hangat. Komisaris…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah SMA mantan Presiden RI Joko…

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengajukan usulan untuk meningkatkan usia pensiun bagi Aparatur Sipil…

Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, menganggap polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo seharusnya…