Hubungan Tak Direstui: Motif Tersangka Bakar Anak Tangerang

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif di balik pembakaran anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial HB (38) terhadap korban MA (3,5) di Tangerang. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dirreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka melakukan aksi tersebut karena kesal hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Selain itu, tersangka juga marah karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.

Korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu, sebelum akhirnya kejadian tragis terjadi pada Minggu, ketika korban meminta susu dan tersangka malah memukul serta mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air saat korban terus menangis. Akibat dari tindakan tersebut, korban tidak sadarkan diri dan tersangka kemudian membakar tubuhnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan.

Tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat setelah sebelumnya melarikan diri ke sana. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kepolisian melakukan penangkapan berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Tangerang Kota dengan Subdit Jatanras serta Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Source link