Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Kuasa Hukum Sebut Fitnah

Jakarta – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu yang dialamatkan padanya merupakan fitnah. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat mendampingi Jokowi dalam membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Yakup menekankan bahwa fitnah tersebut sangat kejam karena merusak reputasi Jokowi, serta berdampak pada keluarga dan rakyat Indonesia.

Yakup juga mengungkapkan bahwa Jokowi selama ini memilih untuk diam terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Meskipun sudah beberapa kali memberikan pernyataan di tempat umum, tuduhan tersebut terus mengalir dari beberapa pihak. Oleh karena itu, pada Rabu yang bersangkutan, Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya agar kebenaran terungkap dan nama baiknya dipulihkan.

Menurut Yakup, dalam laporan tersebut, terdapat beberapa pasal yang dituduhkan terkait kasus ini, seperti Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal Undang-Undang ITE. Meskipun pelaku masih dalam tahap penyelidikan, Jokowi telah menyampaikan sejumlah bukti berupa video dan objek yang diduga terlibat dalam fitnah ini. Dengan tujuan agar segala sesuatunya terang-benderang dan keadilan bisa terwujud, Jokowi berharap dapat memulihkan reputasinya dan masyarakat Indonesia dari tudingan palsu ini.

Source link