Ekspos Kriminalitas: Penggagalan Penyelundupan 315,7 kg Narkotika

Pada Selasa (29/4) kemarin, Jakarta diwarnai oleh beberapa peristiwa terkait keamanan. Polda Metro Jaya berhasil memusnahkan 315,7 kg narkotika yang disita dari Februari hingga April. Selain itu, tersangka korupsi Disbud DKI 2023 juga diserahkan ke Kejari Jaksel. Di tengah-tengah berbagai kejadian tersebut, selengkapnya berita terkait dapat dibaca untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam.

Dalam periode Februari hingga April 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres berhasil memusnahkan 315,7 kg narkotika. Tindakan ini merupakan hasil dari pengungkapan 1.566 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan melibatkan 2.038 tersangka. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, menjelaskan capaian tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan tersangka dan barang bukti dari kasus korupsi Disbud DKI 2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada tahap II penanganan perkara. Proses ini dilakukan mengenai dugaan korupsi terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan 2023. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan hal ini di Jakarta.

Dalam konteks keamanan, Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tiga kasus pencurian. Di antaranya adalah 13 unit mobil dan 17 unit sepeda motor dari Maret hingga April tahun ini, serta berhasil menangkap 10 tersangka terkait kasus pencurian tersebut. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Jakarta.

Lima terduga pencuri pelat besi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, dihadapkan pada hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka terancam hukuman karena diduga melanggar pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyampaikan hal ini di Jakarta.

Terakhir, Polres Metro Jakarta Utara mengembalikan empat motor barang bukti dari kasus pencurian kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk restorasi bagi para korban pencurian. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, memberikan penjelasan mengenai pengembalian tersebut di Jakarta.

Source link