Polda Metro Jaya Mengamankan 315,7 kg Narkotika Selama Feb-Apr

Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran mengumumkan pemusnahan sebanyak 315,7 kilogram narkotika dari hasil pengungkapan kasus selama Februari – April 2025. Selama periode tersebut, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 2.038 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan jenis narkotika, termasuk ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat berbahaya, narkotika cair, ketamin, serbuk bibit sintetis, dan kokain. Polda Metro Jaya mengklaim telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba dan menyita barang senilai Rp48 miliar.

Selain pengungkapan kasus, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebagai bentuk transparansi dalam penanganan narkoba. Barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, dan ekstasi dihancurkan di Ditresnarkoba, sementara sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto menggunakan alat insinerator. Tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Source link