Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan 2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam tahap II penanganan perkara tersebut. Proses tahap II ini dipastikan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan. Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen terkait kegiatan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Disbud Pemprov DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah figure penting di Dinas Kebudayaan DKI yang diduga terlibat dalam perbuatan melanggar hukum. Mereka telah melanggar beberapa aturan, di antaranya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini sedang dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar aturan.