Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam rentang waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelesaikan 10 kasus dengan total 12 tersangka selama dua bulan terakhir. Dari kasus-kasus tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang-barang terlarang ini berhasil ditemukan dari penggeledahan tubuh dan tempat tinggal para tersangka.
Para tersangka yang telah ditahan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis signifikan; sabu seberat 1.526 kilogram ditaksir senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta.
Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dari dampak negatif narkoba. Aksi penindakan ini merupakan upaya keras dari pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa hukum akan selalu ditegakkan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.