Pernikahan sebagai Landasan Keluarga yang Kekal dan Bahagia
Angka perceraian yang tinggi di Indonesia memunculkan kebutuhan untuk memberikan perhatian yang serius terhadap ketahanan rumah tangga. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan pentingnya negara terlibat dalam menjaga keberlangsungan pernikahan, bukan hanya dalam legalitasnya. Usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan diajukan dalam Rapat Kerja Nasional BP4. Nasaruddin menekankan bahwa perceraian tidak hanya berdampak pada istri dan anak, namun juga berpotensi melahirkan orang miskin baru. Oleh karena itu, perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa harus diutamakan.
Menag Nasaruddin Umar juga menyoroti pentingnya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan oleh BP4 sebagai respons terhadap peningkatan angka perceraian. Dalam upaya menjaga ketahanan rumah tangga, Nasaruddin bahkan mengusulkan kemungkinan adanya Undang-Undang baru yang mengatur hal ini.
Dengan menekankan pentingnya pelestarian perkawinan, perlindungan keluarga, dan pendekatan mediasi sebagai langkah preventif, diharapkan bahwa keberlangsungan rumah tangga di Indonesia dapat semakin terjamin. (Pram/fajar)