Berita  

Desak Pemakzulan Wapres Gibran: Purnawirawan TNI Tempuh Jalur Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai bahwa tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden melalui presiden adalah salah. Menurutnya, usulan impeachment terhadap Gibran melalui presiden tidak sesuai dengan undang-undang. Feri Amsari menekankan bahwa jika purnawirawan TNI ingin Gibran dicopot, mereka seharusnya menempuh jalur konstitusional yang sesuai. Konstitusi menyatakan bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR. Proses pemakzulan memerlukan dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR, yaitu sekitar 387 orang. Hingga saat ini, desakan untuk mencopot wapres Gibran Rakabuming Raka masih belum sesuai dengan konstitusi, namun Feri Amsari menegaskan bahwa segala usulan impeachment harus dijalankan secara serius dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link