Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai bahwa tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden melalui presiden adalah salah. Menurutnya, usulan impeachment terhadap Gibran melalui presiden tidak sesuai dengan undang-undang. Feri Amsari menekankan bahwa jika purnawirawan TNI ingin Gibran dicopot, mereka seharusnya menempuh jalur konstitusional yang sesuai. Konstitusi menyatakan bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR. Proses pemakzulan memerlukan dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR, yaitu sekitar 387 orang. Hingga saat ini, desakan untuk mencopot wapres Gibran Rakabuming Raka masih belum sesuai dengan konstitusi, namun Feri Amsari menegaskan bahwa segala usulan impeachment harus dijalankan secara serius dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Desak Pemakzulan Wapres Gibran: Purnawirawan TNI Tempuh Jalur Konstitusi

Read Also
Recommendation for You

Politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, telah mengungkapkan pandangannya terhadap pernyataan Menteri Koperasi…

Pemberhentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Bareskrim Polri telah menjadi perbincangan hangat. Komisaris…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah SMA mantan Presiden RI Joko…

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengajukan usulan untuk meningkatkan usia pensiun bagi Aparatur Sipil…

Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, menganggap polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo seharusnya…