Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai bahwa tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden melalui presiden adalah salah. Menurutnya, usulan impeachment terhadap Gibran melalui presiden tidak sesuai dengan undang-undang. Feri Amsari menekankan bahwa jika purnawirawan TNI ingin Gibran dicopot, mereka seharusnya menempuh jalur konstitusional yang sesuai. Konstitusi menyatakan bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR. Proses pemakzulan memerlukan dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR, yaitu sekitar 387 orang. Hingga saat ini, desakan untuk mencopot wapres Gibran Rakabuming Raka masih belum sesuai dengan konstitusi, namun Feri Amsari menegaskan bahwa segala usulan impeachment harus dijalankan secara serius dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Desak Pemakzulan Wapres Gibran: Purnawirawan TNI Tempuh Jalur Konstitusi
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk…

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan mengapa Presiden Prabowo Subianto tidak banyak…

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengadakan pertemuan strategis yang berlangsung selama tiga setengah jam di…

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menunjukkan contoh nyata interaksi langsung dengan masyarakat…








