Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan penambahan bab khusus tentang pelestarian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, penting bagi UU Perkawinan untuk menekankan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa. Menag merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), termasuk memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah, mendorong pasangan muda untuk menikah, dan menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua. Dia juga mengusulkan keterlibatan BP4 dalam proses perceraian dan penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah. Semua langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perkawinan dan mencegah permasalahan tersebut.
Makcomblang Pasangan Muda Menikah: Dorong Cinta Mereka!
Read Also
Recommendation for You

Unggahan yang dibagikan oleh Muhammad Said Didu di platform media sosial telah menarik perhatian publik…

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian…

Presiden Prabowo Subianto menciptakan kegemparan di kalangan para pengamat ekonomi dengan pernyataannya yang menargetkan pengamat…

Pemerintah telah menganggarkan Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada 10,5 juta aparatur negara, termasuk Presiden…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…







