Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan penambahan bab khusus tentang pelestarian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, penting bagi UU Perkawinan untuk menekankan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa. Menag merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), termasuk memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah, mendorong pasangan muda untuk menikah, dan menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua. Dia juga mengusulkan keterlibatan BP4 dalam proses perceraian dan penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah. Semua langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perkawinan dan mencegah permasalahan tersebut.
Makcomblang Pasangan Muda Menikah: Dorong Cinta Mereka!

Read Also
Recommendation for You

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang terkait dengan Budi…

Legalitas judi dan kasino di Indonesia, terutama di Jakarta, telah menjadi topik hangat belakangan ini….

Budi Arie Setia menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online. Sebagai…

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, telah memberikan tanggapannya terkait nama Menteri Koperasi, Budi Arie…

Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan dari Arab Saudi setelah tidak diizinkan masuk…