Pengacara Ditangkap Polisi: Senpi dan Narkoba

Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S ditangkap oleh polisi setelah terbukti membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Senen, Jakarta Pusat. Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 25 April dan seorang sopir angkutan umum di lokasi kejadian curiga bahwa pelaku membawa senjata api. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api tanpa izin resmi yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut. Selain senjata api, polisi juga menemukan senjata laras panjang, airsoft gun, dan narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil pelaku. Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya. S dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aktivitas ilegal lainnya. Pelaku saat ini dalam tahanan dan proses perkara sedang berlangsung untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Seluruh kejadian ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

Source link