Yayasan Mitra MBG Kalibata Klarifikasi Laporan Gegendut Ira kepada Polisi

Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, kini tengah dalam permasalahan terkait dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh mitra dapur mereka, Ira Mesra Destiawati (59). Meskipun demikian, kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menyatakan bahwa mereka masih membuka diri untuk berdiskusi dengan Ira mengenai isi kontrak kerjasama yang sudah ada. Namun, Timoty juga menegaskan bahwa kontrak tersebut bisa dibatalkan jika terdapat wanprestasi atau ketidakpenuhi kewajiban dalam perjanjian yang sudah disepakati.

Pada konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, pihak yayasan menyayangkan langkah Ira dalam melaporkan mereka ke Kepolisian terkait kasus penggelapan dana. Mereka menilai bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dalam ranah pidana. Hingga saat ini, belum ada panggilan resmi dari pihak Kepolisian terkait masalah ini.

Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) sebagai yayasan mitra Program MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, membantah tuduhan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Ira Mesra Destiawati terhadap mereka. Mereka berkomitmen untuk mencari solusi terkait perbedaan perhitungan dan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyelesaikan masalah ini.

Dalam laporan yang disampaikan oleh mitra dapur di Kalibata, terungkap bahwa Ira telah melakukan kerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Terdapat perbedaan harga per porsi dalam kontrak awal yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam pembayaran. Meskipun demikian, pihak yayasan tetap terbuka untuk berdiskusi dan menyelesaikan permasalahan ini secara baik. Semua pihak diharapkan dapat mencari jalan keluar yang adil dan berkeberlanjutan tanpa harus melibatkan proses hukum pidana.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Source link