Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat orang “debt collector” di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah membuat resah para warga sekitar. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar yang merasa terganggu dengan aktivitas para penagih utang tersebut. Keempat debt collector tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pendataan serta pembinaan di Polsek Cengkareng.
Tindakan cepat ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga dan juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerima puluhan pengaduan terkait perilaku penagih utang yang diindikasikan mencakup pelanggaran. Hal ini terjadi terutama dalam layanan pinjaman daring (pindar), dengan jumlah pengaduan mencapai 1.106 kasus.
OJK sendiri telah mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beberapa aspek yang diatur termasuk larangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan terhadap konsumen. Penagihan juga harus dilakukan di tempat alamat konsumen, hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, dan dalam rentang waktu tertentu antara pukul 08.00-20.00. Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mengurangi praktek penagihan yang tidak etis.