Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya yang diduga hendak dipakai untuk tawuran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut bukan bersekolah dan beralamat di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB ketika tim melakukan patroli rutin di wilayah rawan.
Petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja, yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebilah celurit yang disembunyikan oleh salah satu pelaku. Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan tindak kekerasan jalanan.
Keselamatan wilayah menjadi prioritas, dan Tim Presisi akan terus melakukan penyisiran di titik-titik rawan guna mencegah aksi premanisme dan tawuran. MF dan RK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang berpotensi menjatuhkan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini sebagai respons terhadap potensi gangguan kamtibmas dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi tawuran, terlebih lagi menggunakan senjata tajam di wilayah Jakarta Pusat.