Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif dari oknum dokter gigi berinisial MAES (39) yang merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi pada Selasa (15/4) adalah karena iseng. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa pelaku tersebut sudah berkeluarga. Pelaku merekam korban SSS (22) setelah mendengar ada orang mandi. Mereka tinggal dalam satu indekos di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku iseng mengambil ‘handphone’ dan merekam korban yang sedang mandi.
Dari pengakuan tersangka, tidak ada motif lain selain iseng dan video tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. Selama proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mengintip dan merekam korban yang sedang mandi. Dokter gigi tersebut, berinisial MAES (39), terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena perbuatannya. Kasus ini dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Pelaku yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia ditangkap pada Jumat (18/4) di indekosnya setelah korban melapor dan sejumlah saksi diperiksa oleh polisi. Situasi ini menyebabkan pelaku harus berurusan dengan hukum yang berlaku.