Keluarga korban perundungan anak di Tambora, Jakarta Barat menolak upaya diversi tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta, Novia Hendriyati, mengungkapkan bahwa keluarga korban telah menunjuk kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Meskipun demikian, diversi masih dapat diupayakan pada tahap peradilan selanjutnya. Dengan dilanjutkannya proses hukum, terbuka kemungkinan untuk upaya pemenuhan hak restitusi atau ganti terhadap korban. Pihak terlapor, tiga anak yang diduga melakukan perundungan, akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung proyeksi kerugian yang diderita korban. Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat telah mendampingi korban perundungan yang terjadi di wilayah Tambora sebelumnya. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengutamakan keselamatan korban dan melakukan pendampingan serta pemeriksaan psikologis. Proses penanganan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Video viral yang menunjukkan sejumlah remaja putri melakukan perundungan terhadap korban telah menarik perhatian banyak pihak. Para pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban atas tuduhan yang tak jelas. Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan penolakan upaya diversi dari keluarga korban.
Penolakan Diversi oleh Keluarga Korban Perundungan di Tambora
Read Also
Recommendation for You

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir secara permanen penumpang yang…

Pada Kamis (13/2), wilayah DKI Jakarta menyaksikan berbagai insiden kriminal dan kegiatan pengamanan yang masih…

Peristiwa dugaan tindakan asusila oleh sepasang muda mudi penumpang taksi daring di kawasan Cipulir, Kebayoran…

Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait kasus pencurian di salah satu hotel bintang…








