Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keadilan di Indonesia saat ini. Dalam cuitannya di media sosial pribadinya, Gigin menyoroti kebusukan yang terlalu banyak terjadi dalam dunia peradilan. Ia bahkan mengusulkan untuk menghapus kata “Agung” dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Gigin juga menyindir penyebutan “Yang Mulia” kepada para hakim, merasa bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan moralitas yang seharusnya mereka tunjukkan.
Kritik ini muncul setelah tiga hakim ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom. Semua hakim ini telah resmi ditahan setelah terbukti melakukan tindakan korupsi. Tahukah anda informasi ini hanya tersedia di Fajar.co.id?