Berita  

Pentingnya Keterlibatan Rakyat dalam Pembahasan RUU KUHAP

Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR dipastikan menjadi salah satu yang paling partisipatif. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan hal tersebut sebagai respons atas tudingan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dilakukan secara tertutup. Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan, bahkan dengan menyelenggarakan rapat-rapat terbuka dan live streaming. Komisi Hukum DPR juga aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan diskusi publik, termasuk seminar daring yang diikuti oleh ribuan peserta. Selain itu, telah dilakukan delapan kali penyerapan aspirasi bersama Mahkamah Agung, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan advokat. Meskipun awalnya dijadwalkan untuk dilanjutkan setelah masa reses Lebaran 2025, pembahasan RUU KUHAP akan ditunda untuk masa sidang berikutnya, sesuai dengan keputusan politikus Partai Gerindra, Habiburokhman. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan RUU KUHAP.

Source link