Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR dipastikan menjadi salah satu yang paling partisipatif. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan hal tersebut sebagai respons atas tudingan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dilakukan secara tertutup. Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan, bahkan dengan menyelenggarakan rapat-rapat terbuka dan live streaming. Komisi Hukum DPR juga aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan diskusi publik, termasuk seminar daring yang diikuti oleh ribuan peserta. Selain itu, telah dilakukan delapan kali penyerapan aspirasi bersama Mahkamah Agung, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan advokat. Meskipun awalnya dijadwalkan untuk dilanjutkan setelah masa reses Lebaran 2025, pembahasan RUU KUHAP akan ditunda untuk masa sidang berikutnya, sesuai dengan keputusan politikus Partai Gerindra, Habiburokhman. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan RUU KUHAP.
Pentingnya Keterlibatan Rakyat dalam Pembahasan RUU KUHAP
Read Also
Recommendation for You

Kabar terbaru mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…

Gelombang penipuan digital yang mengincar masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali…

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor…

Kabar tentang proyek pengadaan 20 ribu unit motor listrik dalam program MBG sedang hangat dibicarakan…

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun…







