Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa 15 Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap di Amerika Serikat karena dugaan pelanggaran imigrasi. Hal ini terjadi di tengah peningkatan penegakan hukum terhadap imigran oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa seorang dari 15 WNI yang terkena dampak adalah Aditya Harsono Wicaksono (AH), seorang pria berusia 33 tahun yang tinggal di Marshall, Minnesota. AH diduga ditangkap karena terlibat dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang mencetuskan gerakan “Black Lives Matter” pada tahun 2021. Upaya koordinasi telah dilakukan antara Kemlu RI dan enam perwakilan RI di AS, termasuk KBRI Washington DC serta KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York. Kolaborasi juga dilakukan dengan otoritas setempat seperti ICE dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi para WNI, termasuk yang sudah ditahan dan yang sudah dideportasi.
Ditangkap di AS: Kemlu Ungkap 15 WNI Diduga Langgar Imigrasi

Read Also
Recommendation for You

Pemberhentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Bareskrim Polri telah menjadi perbincangan hangat. Komisaris…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah SMA mantan Presiden RI Joko…

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengajukan usulan untuk meningkatkan usia pensiun bagi Aparatur Sipil…

Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, menganggap polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo seharusnya…

Dalam dunia sepak bola modern yang penuh dengan bursa transfer bernilai fantastis, loyalitas pemain menjadi…