Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa 15 Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap di Amerika Serikat karena dugaan pelanggaran imigrasi. Hal ini terjadi di tengah peningkatan penegakan hukum terhadap imigran oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa seorang dari 15 WNI yang terkena dampak adalah Aditya Harsono Wicaksono (AH), seorang pria berusia 33 tahun yang tinggal di Marshall, Minnesota. AH diduga ditangkap karena terlibat dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang mencetuskan gerakan “Black Lives Matter” pada tahun 2021. Upaya koordinasi telah dilakukan antara Kemlu RI dan enam perwakilan RI di AS, termasuk KBRI Washington DC serta KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York. Kolaborasi juga dilakukan dengan otoritas setempat seperti ICE dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi para WNI, termasuk yang sudah ditahan dan yang sudah dideportasi.
Ditangkap di AS: Kemlu Ungkap 15 WNI Diduga Langgar Imigrasi
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan uang saku peserta Program Pemagangan Nasional dengan kenaikan Upah Minimum Tahun…

Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi sorotan di ruang publik. Menurut Prof Armin…

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti merespons tajam terhadap pernyataan anggota DPR terkait penilaian…

Kubu Roy Suryo secara resmi mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli untuk mengkaji kasus ijazah mantan…

Polemik seputar ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi terus menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan. Hal…







