Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penandatanganan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengkonfirmasi kepastian ini kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025). Dia menegaskan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025, namun ia masih akan memverifikasi tanggal pastinya. Meski DPR RI telah menyetujui revisi UU TNI ini dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada 20 Maret 2025, naskah resmi yang sudah ditandatangani oleh Presiden belum tersedia secara online. Di situs resmi JDIH DPR dan Kementerian Sekretariat Negara, hanya tercantum dua undang-undang terbaru lainnya, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Salah satu poin strategis dalam revisi UU TNI ini adalah perubahan pada Pasal 3 ayat (2). Di dalam pasal yang telah diperbarui tersebut, ditetapkan bahwa kebijakan, strategi pertahanan, dan perencanaan strategis TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, sementara pengerahan kekuatan militer tetap menjadi wewenang Presiden.
Prabowo Teken UU TNI: Poin-Poin Penting yang Diubah

Read Also
Recommendation for You

Politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, telah mengungkapkan pandangannya terhadap pernyataan Menteri Koperasi…

Pemberhentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Bareskrim Polri telah menjadi perbincangan hangat. Komisaris…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah SMA mantan Presiden RI Joko…

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengajukan usulan untuk meningkatkan usia pensiun bagi Aparatur Sipil…

Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, menganggap polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo seharusnya…