Tim mitra dapur mengungkap bukti penggelapan dana Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp975.375.000 yang dilakukan oleh MBN. Ira Mesra Destiawati, pemilik Mitra Dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melaporkan kasus ini ke polisi. Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menegaskan pentingnya menindak tegas penyelewengan dana yang merugikan yayasan dan masyarakat. Program MBG adalah prioritas Presiden Prabowo Subianto, sehingga tindakan ilegal harus dikecam dan dilaporkan.
Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam dan menghasilkan bukti yang cukup signifikan. Danna Harly, pengacara Ira, serta Ira sendiri dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan. Meskipun dapur telah kembali beroperasi menggunakan dana pribadi, proses hukum terhadap yayasan yang melakukan penyelewengan akan tetap berlanjut. Minggu depan, rencananya akan ada saksi dan ahli pidana yang akan memberikan keterangan terkait kasus ini.
Sebelumnya, laporan polisi telah dibuat atas kerjasama Ira dengan yayasan dan SPPG Kalibata dalam program MBG. Kontrak awal menetapkan harga Rp15 ribu per porsi, namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan. Akhirnya, Ira memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dan melaporkan yayasan ke pihak berwajib. Dengan adanya proses hukum ini, diharapkan setiap yayasan dan lembaga di Indonesia akan belajar untuk tidak melakukan penyelewengan dalam program kemanusiaan.