Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka kasus pornografi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS. Kasus ini bermula ketika UF merekam seorang mahasiswi mandi di dalam indekos di Jakarta Pusat dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah gelar perkara, UF terbukti melakukan tindakan tersebut dan empat orang saksi telah diperiksa oleh pihak berwenang. Tersangka juga telah diamankan beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan etika di dunia medis.