iPhone Internasional, atau disebut juga iPhone inter, merupakan perangkat iPhone bekas yang diperoleh dari luar negeri dan dijual kembali di Indonesia melalui jalur tidak resmi. Meskipun menawarkan harga yang lebih terjangkau, iPhone inter memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan sebelum membelinya.
Salah satu kekurangan utama dari iPhone inter adalah IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang tidak terdaftar di sistem Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini menyebabkan perangkat tersebut tidak bisa langsung digunakan dengan jaringan operator seluler di Indonesia dan memerlukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai untuk menghindari pemblokiran jaringan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa semua perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia wajib memiliki IMEI terdaftar. Di sisi lain, iPhone inter biasanya tidak dilengkapi dengan garansi resmi dari Apple, sehingga pengguna harus menanggung risiko kerusakan dan biaya perbaikan sendiri.
Kualitas perangkat iPhone inter juga bervariasi bergantung pada pemilik sebelumnya, dengan kemungkinan adanya kerusakan tersembunyi atau baterai yang sudah menurun. Selain itu, aksesori yang disertakan mungkin tidak sesuai dengan standar lokal, seperti colokan charger yang tidak cocok dengan soket listrik Indonesia.
iPhone inter juga tidak dilengkapi dengan label hijau (green peel) yang menunjukkan keaslian dan stiker kode produksi resmi. Penggunaan SIM card Indonesia pada iPhone inter juga sering mengalami kendala, karena IMEI belum terdaftar atau perangkat tidak kompatibel dengan pengaturan jaringan lokal.
Terakhir, risiko keamanan data juga menjadi perhatian serius, karena iPhone inter yang tidak diketahui riwayatnya bisa saja telah dimodifikasi atau terinfeksi malware. Dengan harga yang lebih murah, pengguna harus mempertimbangkan segala risiko dan kekurangan tersebut sebelum memutuskan untuk membeli iPhone inter.










