Saat mempertimbangkan untuk membeli iPhone bekas, seringkali akan muncul istilah seperti iPhone inter dan iPhone iBox. Kedua jenis iPhone tersebut merupakan produk Apple, namun memiliki perbedaan yang signifikan terkait legalitas, garansi, dan kualitas jaringan. iPhone inter adalah perangkat iPhone bekas yang diimpor dari luar negeri, yang umumnya dijual oleh pihak perorangan atau distributor tidak resmi. Perangkat ini seringkali tidak memiliki IMEI yang terdaftar di sistem Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pengguna iPhone inter perlu mendaftarkan IMEI secara mandiri melalui laman Bea Cukai agar perangkatnya dapat terhubung dengan jaringan operator di Indonesia.
Beberapa karakteristik umum dari iPhone inter antara lain memiliki kode negara tertentu, kondisi bekas, tanpa garansi resmi dari Apple, aksesori yang bervariasi tergantung negara asal, risiko jaringan, keamanan yang rentan, dan harga yang lebih terjangkau. Berbeda dengan iPhone inter, iPhone iBox adalah perangkat resmi yang dijual melalui distributor Apple resmi di Indonesia. iPhone iBox telah terdaftar IMEI-nya di sistem Kemenperin, dilengkapi dengan garansi resmi dari Apple, sehingga pengguna tidak perlu khawatir terhadap masalah jaringan atau pemblokiran.
Beberapa perbedaan utama antara iPhone inter dan iPhone iBox meliputi masalah garansi, status IMEI, distribusi dan keaslian produk, aksesoris, dan harga. Memilih antara iPhone inter dan iPhone iBox harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pengguna. Meskipun iPhone inter menawarkan harga yang lebih murah, namun risikonya juga lebih tinggi. Sebaliknya, iPhone iBox memberikan jaminan keamanan, legalitas, dan layanan purna jual yang lebih baik. Jika pengguna menginginkan ketenangan dalam menggunakan iPhone tanpa khawatir soal jaringan dan garansi, maka iPhone iBox menjadi pilihan yang lebih aman.