Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan migrasi ke e-SIM sebagai langkah untuk membersihkan ruang digital dan melawan kebocoran data serta penyalahgunaan identitas. E-SIM merupakan teknologi yang lebih praktis karena tidak lagi memerlukan kartu fisik yang harus dimasukkan ke dalam ponsel. Transformasi ini penting dalam era revolusi digital global yang menuntut keamanan dan efisiensi. Operator seluler di Indonesia juga telah menyediakan layanan e-SIM sebagai upaya untuk menghadapi ancaman keamanan data yang semakin meningkat.
Keunggulan e-SIM dari kartu SIM fisik antara lain keamanan yang lebih baik, ukuran yang lebih kecil, aktivasi yang lebih mudah, dukungan multi-nomor, dan proses pengaturan jarak jauh. Dengan perkembangan ini, Indonesia juga melakukan pembatasan nomor seluler dengan maksimal tiga nomor per operator atau sembilan nomor untuk tiga operator berbeda dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan data pelanggan dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan baru serta memperkuat proses verifikasi identitas saat registrasi sebagai langkah lanjutan dari kebijakan pembatasan nomor seluler. Operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM sebagai bagian dari upaya menuju ekosistem digital yang lebih aman, bersih, dan bertanggung jawab. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih terlindungi bagi masyarakat Indonesia.