PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

Penangkapan ART Gasak Barang Majikan di Pesanggrahan: Berita Terbaru

Belum genap empat hari bekerja di rumah tersebut, asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) telah ditangkap oleh pihak Kepolisian di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Kejadian berawal ketika pelaku, yang bertindak sebagai eksekutor, melakukan aksinya pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban berada di lantai dua rumah sementara ibu korban pergi berbelanja ke pasar. Pelaku pun mengambil kesempatan untuk melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi. Modus operandi pelaku adalah menunggu hingga rumah sepi sebelum melaksanakan tindakan pencurian.

Pelaku berhasil membawa barang-barang berharga milik korban, termasuk satu tablet Samsung, satu unit iPad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu kalung dan liontin emas, satu cincin emas, uang tunai sebesar Rp900 ribu, serta satu setel pakaian yang dipakai saat melakukan kejahatan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta akibat tindakan pelaku.

Sementara itu, pelaku diketahui hanya bekerja sebagai pengganti sementara selama empat hari di rumah tersebut, dan KTP yang diberikan kepada majikan ternyata palsu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. Otoritas berwenang terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban yang mengalami kerugian.

Source link