Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan terjadi pada hari Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan penemuan lembaran uang palsu sebesar Rp223,5 juta. Kejadian bermula ketika pelaku mencoba membayar dengan uang palsu di sebuah supermarket mal dan berhasil. Namun, saat mencoba transaksi lagi di hari yang sama di kasir yang berbeda, uang palsu tersebut terdeteksi oleh mesin pencahayaan UV dan transaksi pun dibatalkan.
Selanjutnya, pelaku mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko lain dengan uang tunai palsu, namun kembali terdeteksi oleh kasir. Setelah keamanan mal menangkap pelaku, ternyata diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya lebih dari dua kali. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dalam upaya mencegah penyebaran uang palsu, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa uang dengan metode 3D. Kasus penangkapan pelaku ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam menjaga keamanan finansial masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan sejenis.