Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut termasuk dalam ranah pidana atau tidak. Menurut Nicolas, pemeriksaan ahli pidana akan mengumpulkan semua keterangan mulai dari alat bukti hingga keterangan ahli untuk menyimpulkan apakah kasus ini dapat dianggap pidana. Nicolas juga menjelaskan bahwa kasus akan masuk ke dalam ranah pidana jika didukung dengan minimal dua alat bukti, dan setelah itu baru bisa dilanjutkan ke proses penyidikan.
Setelah hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur keluar, pemeriksaan ahli pidana akan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Nicolas menegaskan bahwa ahli pidana yang berkualifikasi akan memberikan kesimpulan yang objektif berdasarkan fakta. Proses pemeriksaan ahli pidana ini akan diikuti dengan gelar perkara eksternal yang melibatkan berbagai fungsi terkait di Polda Metro Jaya untuk memutuskan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polres Metro Jakarta Timur juga telah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus kematian Kenzha, dan proses penyelidikan secara ilmiah sedang dilakukan untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian secara lengkap. Hingga saat ini, hasil autopsi masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Ahli Pidana terkait Kematian Mahasiswa UKI
