Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus bayar di tempat (Cash on Delivery/COD) di area Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (34) ditangkap di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Menurut Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho, pelaku mencari korban yang ingin menjual sepeda motor melalui media sosial, khususnya aplikasi Facebook.
Setelah berkenalan dengan korban, pelaku mengajak bertemu untuk melaksanakan transaksi COD kendaraan bermotor. Pada saat ‘test drive’, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Kasus serupa juga terjadi di Jakarta Selatan pada tanggal 26 Februari dan 2 April. Aditya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor dan tidak memberikan jaminan apapun sebelum mendapatkan pembayaran.
Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis. Semua pihak diingatkan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terkait dengan penjualan kendaraan bermotor.