Seorang terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengajukan banding terhadap vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono, menyatakan bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding pada Jumat (28/3). Meskipun demikian, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terhadap putusan ketiga terdakwa. Mereka akan membuat kontra memori banding untuk memperkuat putusan yang telah dijatuhkan. Pihak terkait masih menunggu jadwal sidang banding di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, dan jadwal tersebut bergantung pada Majelis Hakim. Dua terdakwa lainnya, yang juga anggota TNI AL, divonis penjara seumur hidup dalam kasus penembakan tersebut. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang merenggut nyawa seorang bos rental mobil. Terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Kasus ini telah diatur sesuai Pasal-pasal KUHP terkait. Penentuan vonis terhadap terdakwa yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental masih dalam proses banding dan kontra memori di pengadilan yang berwenang.
TNI AL Terdakwa Penembak Bos Rental Ajukan Banding

Read Also
Recommendation for You

Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam rentang waktu dua bulan,…

Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko (22) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan terkait penanganan…

Sejumlah peristiwa kriminal menarik terjadi di DKI Jakarta selama seminggu terakhir, dari alasan Fachry Albar…

Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Yayasan Media Berkat Nusantara…