Jakarta – Subadria Nuka dan Stein Siahaan, Kuasa Hukum pemilik dan sopir ambulans SF dan AS yang mengangkut jenazah wartawan Situr Wijaya yang meninggal di hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa korban meminta diorderkan ambulans untuk diantar ke rumah sakit terdekat. Klien mereka datang ke hotel setelah menerima orderan dari seorang wanita yang mengaku sebagai teman dekat korban yang sedang sakit. Wanita tersebut meminta korban dibawa ke rumah sakit terdekat di Kebon Jeruk.
Stein menjelaskan bahwa awalnya klien mendapat orderan untuk mengantarkan pasien dari hotel di Kebun Jeruk menuju RS terdekat melalui chat. Namun, ketika sampai di kamar hotel, mereka menemukan Situr Wijaya sudah tergeletak dan terlihat meninggal dunia. Perempuan yang mengorder ambulans itu mengaku bahwa dirinya adalah teman korban.
Menurut keterangan klien, Situr Wijaya tidak terlihat ada luka sayatan secara kasat mata dan hasil sementara penyidik tidak menemukan adanya tanda kekerasan fisik. Subadria Nuka dan Stein Siahaan mendampingi saksi SF dan AS saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum wartawan asal Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini terkait dengan kejadian mendadak kematian Situr Wijaya di salah satu hotel di Jakarta yang diduga sebagai korban kekerasan berujung pembunuhan. Kuasa Hukum keluarga Situr Wijaya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.
Ilham Kausar
Copyright © ANTARA 2025