Jabatan Teddy Indra Wijaya di Kabinet Merah Putih mengundang perhatian dan pro kontra. KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak bersuara tentang hal ini. Menurutnya, tidak perlu bagi Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari militer meskipun kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Ada Peraturan Presiden yang mengatur penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. Menurut Maruli, aturan tentang prajurit aktif yang menjabat di sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ada 10 jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh prajurit aktif, dan termasuk di dalamnya adalah Seskab. Maruli menegaskan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dini dari TNI, karena posisinya termasuk dalam struktur Sesmilpres. Dengan demikian, tidak diperlukan untuk mundur dari institusi TNI.
Penjelasan KSAD Maruli mengenai Polemik Jabatan Letkol Teddy

Read Also
Recommendation for You

Kritik Terhadap Pernyataan Jubir Istana Terkait Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo Pernyataan Kepala Kantor…

Pagar laut di Tangerang masih belum sepenuhnya tercabut meskipun telah banyak berita yang bertebaran mengenai…

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyerukan tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap preman yang…

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membagikan pengalamannya saat menjadi aktivis, mengungkapkan…