PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

Anak Bos Prodia dan Pertimbangan Eksepsi dalam Sidang Asusila

Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka telah berembuk dan setuju untuk mengajukan keberatan dalam sidang tersebut. Mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi berdasarkan kepentingan klien, dimana pembelaan dianggap sebagai upaya untuk menegaskan ketidaksetujuan atas dakwaan yang dianggap kurang tepat. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup, namun sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (19/3).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus asusila ini dengan terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad bayu Hartanto secara tertutup karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP, persidangan dilaksanakan tertutup dalam kasus mengenai kesusilaan atau melibatkan terdakwa anak-anak. Sidang perkara pidana ini dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Kasus ini bermula saat korban melakukan prostitusi dengan kedua tersangka dan kemudian meninggal karena overdosis. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan mencuat lagi setelah mantan Kasat Reskrim Polres terseret dalam kasus pemerasan.

Source link