PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

Tuntutan Restitusi Terhadap Terdakwa Penembak Bos Rental

Pengadilan Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut sebagai penadah dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membayar restitusi kepada korban. Menurut Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, terdakwa pertama, KLK Bambang Apri Atmojo, harus membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209,6 juta dan kepada saudara Ramli sebesar Rp146,4 juta. Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan juga dituntut membayar restitusi yang ditetapkan sesuai dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kasus ini, dua terdakwa sebelumnya telah dituntut pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang mengakibatkan penembakan dan kematian orang lain. Sidang berikutnya berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan tiga anggota TNI AL sebagai terdakwa, dimana mereka didakwa melakukan penadahan dan pelanggaran berat lainnya. Para terdakwa juga dihadapkan pada sanksi pidana tambahan seperti dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan dua Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono serta dihadiri oleh Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang didakwa melakukan penadahan terhadap bos rental mobil di rest area KM45 pada 2 Januari. Dalam dakwaan, terdakwa pertama dan kedua juga dituduh melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Terdakwa pertama bahkan menyatakan penyesalan dan penyesalan atas perbuatannya dalam sidang tersebut.

Source link