Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan. Sidang pembacaan tuntutan ini dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa didampingi penasihat hukum dan langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi. Jadwal sidang pledoi telah ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2025 dengan persetujuan dari oditur militer. Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI-AL, sementara terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Para terdakwa juga diminta membayar ganti rugi kepada korban sebagai restitusi. Terdakwa satu harus membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum dan Rp146,4 juta kepada saudara korban luka. Terdakwa dua dituntut membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum dan Rp73 juta kepada keluarga korban luka. Sedangkan terdakwa tiga dituntut membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum dan Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
Pembelaan Terdakwa Penembakan Bos Rental: Tanggal Sidang Diungkap

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Kepolisian telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Kenzha Ezra Walewangko dari Universitas Kristen…

Petugas keamanan rumah berinisial SPA (24) ditangkap karena mencuri kulkas dan pendingin ruangan (AC) di…

Polisi di Jakarta memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor…

Polrestro Jakbar sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan…