Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental: Pengadilan Militer Gotong Royong

Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) jam 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Sidang akan berlangsung secara terbuka untuk umum dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Namun, hanya kesaksian Nengsih yang dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena Nengsih sedang sakit dan tidak dapat hadir dalam persidangan. Oditur Militer II-07 Jakarta juga tidak dapat menghadirkan saksi tambahan atas nama Ramli karena kondisi kesehatannya menurun. Para anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini didakwa melakukan penadahan dan tindak pidana lainnya. Selain itu, dua tersangka juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Sidang ini akan terus dipantau oleh rekan media dan masyarakat untuk mengikuti perkembangannya.

Source link